Jumat, 15 Januari 2010

Renungan Hari Sabtu,16 Januari 2010

Kewargaan Sorga
Filipi 3: 20
"Karena kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat."
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Betapa ironis, saudara sebangsa setanah air yang punya status kewarganegaraan yang sama dilarang untuk masuk ke kota yang notabene adalah bagian dari negaranya sendiri. Ironis, betapa banyak penduduk dalam sebuah negara yang sudah merdeka 63 tahun ternyata tetap tidak merdeka untuk masuk ke wilayah yang merupakan bagian dari negaranya sendiri. Namun disisi lain, saya juga memahami kesulitan yang akan menimpa para pemimpin daerah akibat para pendatang baru tanpa pekerjaan ini. Puluhan hingga ratusan orang dengan kondisi sulit memasuki daerah yang menjadi tanggung jawab mereka tentu bukan masalah sepele untuk diatasi. Ini sebuah kondisi dilematis yang merupakan realita hidup setiap tahunnya.
Hidup memang tidaklah mudah. Tapi ingatlah bahwa apa yang kita alami di dunia ini hanyalah sementara sifatnya. Petrus mengingatkan bahwa di dunia ini kita hanyalah pendatang atau perantau. Kita harus berjuang melawan keinginan-keinginan daging agar mampu hidup dalam kekudusan dalam tempat perantauan sementara ini (1 Petrus 2:11). Kalau begitu, dimana kewargaan kita yang sesungguhnya? Bagi orang percaya yang menerima Yesus sebagai juru selamat, kita adalah warga surga. “Karena kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat” (Filipi 3:20). Di surga tidak ada pembatasan. Bagi setiap kita yang memegang perintah Kristus dan melakukannya, maka mereka akan dikasihi Tuhan dan juga oleh Kristus sendiri. (Yohanes 14:21), dan untuk kita ada tempat yang disediakan di surga. “Di rumah Bapa-Ku banyak tempat tinggal. Jika tidak demikian, tentu Aku mengatakannya kepadamu. Sebab Aku pergi ke situ untuk menyediakan tempat bagimu. Dan apabila Aku telah pergi ke situ dan telah menyediakan tempat bagimu, Aku akan datang kembali dan membawa kamu ke tempat-Ku, supaya di tempat di mana Aku berada, kamupun berada. Dan ke mana Aku pergi, kamu tahu jalan ke situ.” (ay 2-4). Lihatlah apa yang dikatakan Yesus, bahwa di rumah Bapa ada banyak tempat tinggal yang sudah disediakan bagi orang percaya. Sebuah tempat indah dimana tidak lagi ada air mata. Sebuah tempat penuh damai sukacita. Sebuah tempat nyata dimana Yesus kini berada. “Inti segala yang kita bicarakan itu ialah: kita mempunyai Imam Besar yang demikian, yang duduk di sebelah kanan takhta Yang Mahabesar di sorga” (Ibrani 8:1). Disana Yesus telah menyediakan tempat bagi siapapun yang percaya padaNya, yang memegang teguh dan melakukan semua yang Dia firmankan. Tidak ada kuota maksimum, tidak ada pembatasan jumlah, siapapun diundang untuk masuk ke dalam rumah Bapa. Bahkan Yesus pun terus mengetuk pintu hati manusia untuk diselamatkan, agar manusia pun bisa diselamatkan dan masuk ke dalam tempat yang telah Dia sediakan. Bukankah hal ini sangat indah? Didalam “tempat perantauan” kita ini kita telah dijanjikan penyertaan Tuhan, dan ada tempat sebenarnya bagi kita yang telah disediakan Kristus sendiri. Surga, Rumah Bapa, adalah sebuah tempat yang nyata, bukan halusinasi atau fatamorgana, yang akan menjadi tempat kekal bagi setiap orang percaya yang hidup sungguh-sungguh menjaga kehidupannya sesuai firman Tuhan. Mari kita terus bertekun agar tempat yang Dia sediakan itu juga tersedia bagi kita. Amin.

Jamita Epistel Minggu XXIII D.Trinitatis – 3 Nopember 2024

Manghaholongi Tuhan Debata Dohot Dongan Jolma  Mengasihi Tuhan Allah Dan Sesama Manusia  5 Musa 6: 1 – 9 / Ulangan.   a)        Huri...